Gunakan kalkulator gratis dari StaffAny untuk menghitung pajak penghasilan (PPh21), BPJS, dan pendapatan bersih karyawan dengan cepat dan akurat.
Selain itu, StaffAny juga menyediakan template slip gaji online yang dapat anda gunakan secara gratis.
Gunakan kalkulator gratis dari StaffAny untuk menghitung pajak penghasilan (PPh21), BPJS, dan pendapatan bersih karyawan dengan cepat dan akurat.
Selain itu, StaffAny juga menyediakan template slip gaji online yang dapat anda gunakan secara gratis.
PPh pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Dasar Hukum
Objek Pajak Penghasilan
Pasal 21 PPh 21 pada umumnya berkaitan dengan pajak yang dipotong pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun PPh 21 sebenarnya juga digunakan untuk berbagai jenis penghasilan lainnya, contohnya:
Pengecualian PPh Pasal 21
Menurut Pasal 17 ayat 1, perhitungan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh 21 WPOP dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya. Adapun kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Menghitung pajak penghasilan itu mudah. Hanya kesalahan mendasar yang satu ini dalam penerapan metode penghitungan pajak penghasilan memperumitnya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk menghindari kesalahan saat menghitung pajak penghasilan Anda. Berikut beberapa kesalahan yang biasa dilakukan saat menghitung pajak penghasilan.
1. Lupa Memasukkan Biaya JabatanBiaya iuran umumnya untuk pegawai swasta/BUMN/PNS. Biaya operasional adalah biaya untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara pendapatan. Biaya kantor merupakan elemen penting dalam menghitung pajak penghasilan. Besarannya 5% dari penghasilan bruto. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan mungkin tidak akurat.
2. Tidak Menghitung Sesuai KetentuanKaryawan dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp55.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 10%. Otomatis terjadi kesalahan dalam perhitungan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 PPh yang benar. Di sini penting kita mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak (PPh pasal 17).
3. Salah Memilih Penghasilan Tidak Kena PajakPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), istilah ini jarang terdengar oleh wajib pajak. Bahkan sebagian dari mereka masih bingung dalam memahami PTKP. PTKP adalah sejumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga wajib pajak yang penghasilannya setinggi PTKP atau di bawah batas PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan. Besarnya PTKP sama dengan jumlah kebutuhan pokok kita selama 1 tahun. Karena itu, pemerintah tidak membebani kita dengan pajak. Namun apabila terdapat kesalahan dalam pengisian formulir PTKP atau kesalahan dalam perhitungan PTKP, maka Wajib Pajak dapat dikenakan pajak penghasilan. Tentu saja cara menghitung pajak penghasilan itu salah.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:
PPh Pasal 21 tidak sepenuhnya dikenakan kepada seluruh penerima penghasilan yang menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Beberapa penerima penghasilan dibawah ini tidak dipotong PPh Pasal 21 yaitu:
Hal ini dikarenakan pejabat perwakilan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, maupun pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan subjek pajak. Hal ini menyebabkan penghasilan yang didapat tidak dipotong PPh Pasal 21. Hal ini dapat dikecualikan jika pejabat-pejabat tersebut menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan mereka, maka wajib dikenai Pajak Penghasilan.
BPJS Ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan milik pemerintah yang yang berfungsi untuk memberi jaminan kepada para tenaga kerja Indonesia. Oleh sebab itu, dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko kepada pihak ketiga, yakni BPJSTK.
Golongan yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terdapat 2 golongan, yaitu golongan penerima upah dan bukan penerima upah.
Golongan penerima upah sebagian tanggungan Iurannya akan dibiayai oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan yang bukan penerima akan menanggung sendiri biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Peserta tentu tidak dapat menikmati manfaat program jaminan sosial tersebut. Tidak hanya itu, bagi pemberi kerja, akan menerima sanksi dari Pemerintah karena dianggap tidak memberikan hak karyawannya. Apa saja sanksinya?
1. Teguran TertulisSanksi ini diberikan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama 10 hari.
2. DendaSanksi denda akan berlaku paling lama 30 hari setelah sanksi tertulis kedua berakhir.
3. Tidak Mendapatkan Pelayanan PublikJika pemberi kerja tetap tidak membayar iuran BPJSTK setelah menerima dua sanksi sebelumya, pihak BPJS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan daerah, akan membatasi perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing hingga izin mendirikan bangunan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Berbagai manfaat ini dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Berikut manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan KerjaAsuransi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya selama perjalanan bisnis. Asuransi kesehatan juga mencakup penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Tunjangan ini diberikan dengan biaya yang tidak terbatas, diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, sampai pekerja sembuh. Selain itu, karyawan dibayar upah bahkan ketika mereka tidak bekerja.
2. Jaminan Hari TuaJaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi Anda untuk mewujudkan manfaat hari tua. Jaminan hari tua adalah manfaat tunai yang besarnya merupakan jumlah kumulatif dari iuran dan perkembangan atas bunga titipan. Jaminan Hari Tua dibayarkan segera jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap. Besaran iuran jaminan hari tua adalah 5,7 persen dari gaji yang ditanggung oleh 2 persen pekerja dan 3,7 persen pengusaha.
3. Jaminan PensiunJaminan pensiun yang baru dibayarkan setiap bulan selama maksimal 180 bulan sejak berakhirnya masa kerja atau pensiun karyawan. Jaminan ini berfungsi untuk memastikan bahwa karyawan memiliki hak untuk bertahan hidup setelah pengurangan pendapatan. Iuran untuk anak-anak dari karyawan yang berpartisipasi juga dapat dikurangi jika karyawan tersebut meninggal.
4. Jaminan KematianJaminan kematian diberikan kepada ahli waris apabila peserta tidak meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Untuk manfaat yang diberikan secara berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta langsung dibayarkan. Selain itu, jaminan kematian juga mencakup biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,-
Iuran program Jaminan Hari Tua dapat Anda lihat di tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan berikut:
No. | Golongan Penerima Upah | Golongan Bukan Penerima Upah |
---|---|---|
1 | Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan berjumlah 5, 7% dari upah. Dimana sebanyak 3, 7% dibayar oleh perusahaan dan sisanya ditanggung sendiri. | Berjumlah sebanyak 2% dari penghasilan kerja dan menyentuh angka maksimal Rp 414 ribuan. |
2 | Upah Bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. | - |
3 | Iuran ditanggung oleh perusahaan termasuk 2% iuran pribadi yang harus dibayarkan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. | Pembayaran maksimal dilakukan pada tanggal 5 di bulan selanjutnya. |
4 | Harus membayarkan sebanyak 2% dari iuran bulanan untuk setiap keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. | - |
Bagi Anda pekerja yang bekerja di perusahan, maka Anda tidak perlu menanggung semua biaya iuran. Anda hanya perlu membayar sebagiannya saja, yaitu sebanyak 2% dari gaji Anda dan sisanya akan menjadi tanggungan perusahaan. Misalnya jika Anda memiliki gaji sebesar Rp 20 jutaan, maka Anda hanya membayar sebanyak Rp 400 ribuan. Sedangkan untuk sisanya, yaitu sebesar Rp 740 ribuan akan ditanggung oleh perusahaan. Sehingga totalnya menjadi 5,7%. Dengan pembagian pembayaran seperti ini Anda tidak akan merasa diberatkan dengan adanya iuran ini.
Seperti pembahasan di atas, denda telat bayar BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 2% dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya.
Jika total iuran yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp100.000, denda keterlambatannya akan sebesar: Besar iuran per bulan x Tarif denda= Denda iuran Rp100.000 x 2% = Rp20.000 Besaran denda keterlambatan adalah Rp20.000, dan harus dibayarkan bersama pembayaran iuran bulan berikutnya.
Jika peserta merupakan pekerja penerima upah, denda ditanggung oleh pemberi kerja. Namun jika peserta merupakan pekerja bukan penerima upah, denda menjadi tanggung jawab yang harus ia bayar sendiri.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah jaminan yang diselenggarakan oleh negara berdasarkan asas jaminan sosial dan asas pemerataan untuk menjamin bahwa seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dari kemiskinan.
Sejatinya, setiap orang di Indonesia wajib jadi peserta BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Asal usul wajib atau tidaknya hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dalam aturan tersebut, Pasal 4 mengamatkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan di antaranya berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib. Lebih lanjut, Pasal 13 memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Berikut ini ketentuan denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui:
Berdasarkan informasi dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di jelaskan apabila Anda telat bayar iuran BPJS Kesehatan maka:
Keterlambatan dalam membayar denda BPJS Kesehatan dikecualikan khusus untuk beberapa pihak. Diantaranya yaitu peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah). Selain itu juga bagi peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah. Jika telat, mereka tidak harus membayar denda yang telah ditetapkan.
Manfaat pelayanan BPJS Kesehatan yang pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan dan bersifat primer atau non spesialistik. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang diberikan oleh bidan dan praktek swasta oleh dokter dan dokter gigi. Tidak hanya itu, layanan ini juga dapat tersedia di Klinik Utama atau Sarana Kesehatan atau Sarana Kesehatan Tingkat Pertama TNI atau Polri dan Rumah Sakit Kelas Satu D atau yang setara. Peserta juga dapat memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan penunjang seperti laboratorium dan apotek.
2. Perawatan jalan tingkat pertama atau RJTPPeserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh manfaat RJTP dalam pengobatan dan pencegahan pelayanan kesehatan. Anggota juga dapat menerima pendidikan kesehatan dan vaksinasi rutin, serta layanan promosi dan pencegahan kesehatan. Tidak hanya itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan KB termasuk konseling, layanan konStyledTrasepsi serta tubektomi dan vasektomi yang dilakukan oleh BKKBN.
Ada juga manfaat dari pemeriksaan riwayat kesehatan, seperti layanan pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan khusus. Layanan ini diberikan dengan tujuan untuk mendeteksi risiko penyakit atau gangguan kesehatan dengan menggunakan metode khusus, serta menentukan risiko penyakit dan mencegah efek yang lebih berbahaya dari penyakit tertentu.
Anggota BPJS Kesehatan juga dapat memanfaatkan layanan rehabilitasi medis jika menderita penyakit kronis. Sedangkan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta meliputi pemeriksaan, konsultasi kesehatan, pengobatan, manajemen pelayanan, tindakan medis primer, non operatif dan operatif. Peserta juga dapat memperoleh pelayanan antinarkoba, produk kesehatan sekali pakai, alat kesehatan, serta pelayanan pengobatan, penelitian, dan gigi yang dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
3. Perawatan inap tingkat pertama atau RITPKeuntungan ketiga adalah memperoleh pelayanan rawat jalan tingkat pertama. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan antara lain pendaftaran dan adminisStyledTrasi, akomodasi, rawat inap, pengobatan, pemeriksaan, konsultasi medis hingga intervensi medis primer.
Pelayanan kebidanan, ibu, anak dan bayi juga dapat diberikan kepada peserta, seperti persalinan pervaginam bebas risiko, persalinan pervaginam kompleks atau rumit di Puskesmas, serta pendampingan neonatologi untuk komplikasi. Tidak hanya itu, peserta bisa mendapatkan pelayanan anti narkoba dan alat kesehatan termasuk pemeriksaan penunjang untuk diagnosa laboratorium tingkat pertama.
4. Layanan medis rujukan tingkat lanjutanPelayanan medis rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan medis perorangan dengan ciri khusus dan subspesialisasi. Pelayanan tersebut meliputi pasien rawat jalan dan rawat jalan lanjutan, serta pasien rawat jalan di ruangan khusus. Manfaat layanan ini dapat diberikan di klinik primer atau fasilitas kesehatan tingkat yang setara. Selain itu, peserta juga dapat menggunakan layanan ini di rumah sakit umum swasta atau milik negara, rumah sakit khusus dan fasilitas kesehatan pendukung seperti apotek, laboratorium, dan ahli kacamata.
5. Perawatan inap tingkat lanjutan atau RITLBPJS Kesehatan memberikan pula layanan RITL pada para pesertanya. Melalui layanan tersebut, peserta mampu mendapatkan manfaat berupa perawatan inap, baik yang non intensif maupun intensif, seperti, ICU, NICU, ICCU, dan PICU.
6. Rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTLPelayanan terakhir yang tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan adalah RJTL, yaitu pemberian pelayanan mulai dari adminisStyledTrasi, penelitian, pengobatan hingga konsultasi medis dasar di UGD. Keunggulan layanan ini juga mencakup tindakan medis khusus, baik bedah maupun non bedah, sesuai indikasi medis.
RJTL juga memberikan fasilitas pelayanan obat, perbekalan kesehatan, alat kesehatan, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan termasuk laboratorium, radiologi, serta penunjang kegiatan diagnostik lainnya sesuai indikasi medis. Peserta juga dapat mengajukan permohonan rehabilitasi medis dan layanan darah.
Semua peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10. Kamu pun perlu mengetahui terlebih dahulu besaran iuran BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar: